Ancam Tembak Pengusaha,Daniel Ditangkap Personil Pimpinan Kompol Daniel

/ Kamis, 16 Februari 2017 / 18.36
MEDAN|
Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Medan Krio, Daniel Sembiring (33) terpaksav harus menjalani hari-harinya dibalik terali besi penjara.Pasalnya,pria ini nekat mengancam tembak seorang
Developer, Raja Pontas Lubis (53).
Tak hanya gertak sambal, warga Jalan STM Suka Karya No. 2-A Desa Suka Maju Kecamatan Medan Johor ini juga sempat "Pucat" karena ditembak senjata api jenis revolver ke arah sampingnya pada, Rabu (03/02/2017) lalu.


Selain tersangka Daniel,Peringetan Surbakti alias Ucok alias Bolang (37) warga Payabakung, Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal juga turut diamankan bersama barang bukti, sepucuk senjata api jenis revolver, 2 butir amunisi dan 2 selongsong.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Panit I Reskrim Iptu Philips Purba, dan Panit II Iptu Martua Manik, dalam paparannya kepada Wartawan, Kamis (16/2/2017) sore membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Marunduri,aksi arogan tersangka terjadi saat korban hendak menyelesaikan pembangunan perumahan yang dikelolanya di Jalan Serasi Perumahan Permata Indah Tahap 3 Dusun X Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang.


"Saat pembangunan tahap pertama, korban menyerahkan uang keamanan sebesar Rp7 juta, dan Rp2 juta uang jaga malam pada tersangka.Tahap kedua, korban hanya memberikan Rp2 juta pada tersangka dan Rp3,5 juta kepada OKP lainnya," terang Pamen Muda Alumni Akpol Semarang Tahun 2004.

Daniel menambahkan,diduga kesal, tersangka pun melarang korban untuk membangun perumahannya pada tahap ketiga. Tersangka juga mengancam korban melalui SMS dengan mengatakan 'Jangan diteruskan pengerjaan perumahan tahap ketiga, kalau ngak kutembak satu peluru, ku hantamkan ke dadamu.'

"Karena merasa terancam nyawanya, korban buat laporan ke kita. Selanjutnya kita lidik dan amankan tersangka," ungkap Daniel Marunduri.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari rekannya, E (DPO) seharga Rp3 juta."Tersangka kita jerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Daniel yang pernah menjabat Kanit Jahtanras Polres Pekanbaru. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini