MEDAN|
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, Ir S Siwaji Raja ST,diduga sebagai dalang utama pembunuhan terhadap,Indra Gunawan alias Kuna (43).Pria yang pernah melaporkan pengusaha Airsoftgun dan reperasi senapan angin ini ditangkap personel gabungan Subdit 3/Jatanras Ditreskrim Polda Sumut dan Polrestabes Medan dibantu oleh Personil Ditreskrimum Polda Jambi di Provinsi Jambi, Minggu (22/01/2017) siang.
"Tersangka Raja berperan sebagai pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi untuk menghabisi Kuna,"ungkap Kapolda Sumut Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr Rycko Amelza Dahniel M.Si, didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Karumkit Bhayangkara Medan, Kabidhumas Polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan kepada wartawan saat press releis fi RS Bhayangkara Polda Sumut.
Jumlah pelaku pembunuhan Kuna seluruhnya berjumlah 6 orang. Ditambah 2 orang pelaku penyerangan terhadap karyawan korban pada 2014 silam atas suruhan dari tersangka Rawi dan tersangka Raja.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak Polisi juga akan mendalami motif tersangka Raja yang memesan para pembunuh bayaran untuk menghabisi Kuna,saat ini kediaman seluruh tersangka telah dipasangi garis polisi,"pungkas Irjen Rycko.
Diberitakan sebelumnya,Rawi Indra alias Indra (40 ) warga Jalan Waru No 63 Medan tewas ditembak petugas gabungan Tim Khusus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.Pria yang berperan sebagai eksekutor 'pencabut nyawa' Indra Gunawan alias Kuna (43) ini tewas setelah ditembak petugas Polisi saat pemgembangan kasus.Ia melawan Polisi saat ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti Medan. Barang bukti yang diamankan tiga(3)pucuk senjata api
Selain,pelaku Rawi,petugas gabungan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Sandi Nugroho dan Dir Ditreskrimum Poldasu. Kombes Pol Nurfallah juga berhasil menangkap 4 rekan Rawi lainnya.
Keempatnya yakni,Jo Hendal alias Jon (41) warga Jalan Sukaraja,Kab Batubara,Sumut (Karangsari Medan Polonia),Awaluddin alias Putra (51) warga Jalan Elang lr Merpati Ateuk Pahlawan Baiturahman Banda Aceh,Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulangbawang No 6 Petisah Tengah,Medan Petisah dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Seideli Medan.(red)
