Pukul Kepala dan Kemaluan Istri,Boy Alex Diinapkan di Penjara

/ Sabtu, 28 Januari 2017 / 05.33
BINJAI|
Boy Alex Prabudi (29), warga Jalan MT Haryono/Jalan Kampung Damai No.29, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Binjai, terpaksa harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Mapolres Binjai, Kamis (26/01/2017). Pasalnya,ia ditangkap lantaran dilaporkan istrinya sendiri .




Kepada wartawan,Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK, Jumat (27/01/2017) mengatakan,Boy diamankan berdasarkan laporan istrinya sendiri, Aisyah yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/49 /I/201/SPKT-C/Resort Binjai, pada hari Jumat 20 Januari 2017,lalu.

Dalam laporan itu,Boy diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Mendapat laporan itu, Selanjutnya Penyidik Unit Pidum, Brigadir Narti melakukan pemeriksaan dan mendapat informasi bahwa tersangka merupakan suami korban sendiri. Menerima laporan dari penyidik, personel Unit Pidum pun turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Boy Alex Pribadi telah melakukan penganiaya terhadap istrinya sendiri, Aisyah dengan cara memukul kepala korban sebanyak 2 kali. Bahkan tersangka juga menendang kemaluan korban sebanyak 2 kali dan memukul kemaluan korban dengan menggunakan tangan sebanyak 2 kali. Tersangka juga menyulutkan api rokok ke kaki sebelah kiri korban dan menyiram air seni tersangka kepada korban yang telah ditampung tersangka terlebih dahulu,” ujar Tono.

Tono menjelaskan tersangka diamankan saat sedang berada didalam rumahnya. “Tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tono.(ns).


Foto lm
Komentar Anda

Berita Terkini