ACEH|
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan hasil penyelidikan,akhirnya Kepolisian Resort Aceh Timur akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penculikan terhadap Muhammad Iqbal (26), warga Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak yang merupakan warga binaan (Napi)Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi yang terjadi pada Sabtu (07/01/2017) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan dari hasil keterangan beberapa saksi yang dimintai keteranganya oleh penyidik, untuk sementara baru satu orang yang dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, yaitu Husni Bin Abdul Aziz (31) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Penetapan tersangka atas Husni tersebut,kata Kapolres berdasarkan serangkaian pemeriksaan, karena atas kelalaian yang bersangkutan dalam jabatanya sebagai pegawai Rutan Cabang Idi sehingga salah satu warga binaan dinyatakan hilang.
Terpisah,Kabid Humas Polda Aceh,Kombes Pol Gunawan mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian setempat terus menyelidiki kasus larinya narapidana di Rutan Idi yang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang berpura - pura bertamu dengan alasan mengantarkan makanan ke dalam rutan, dan akhirnya seorang narapidana atas nama Muhammad Ikbal berhasil dibawa kabur.
"Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka nya akan bertambah," sebut Kabid Humas,Minggu (22/01/2017) (Red)
Foto Ilustrasi
