Polisi Gerebek Markas Judi Online,26 Unit Komputer Jadi BB

/ Minggu, 22 Januari 2017 / 06.24
JAKARTA|
Petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek bisnis judi online berkedok rumah tempat tinggal di kawasan Jakarta Pusat.Dari pengungkapan ini lima terduga diamankan saat menjalankan judi online.



Adapun kelimanya berinisial,TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15) kini menjalani pemeriksaan di rumah berlantai tiga tersebut. “Lantai I dan 2 dijadikan tempat judi online, sedangkan lantai 3 untuk tempat istirahat,” kata Wakil Dir Reskrimsus, AKBP Yusep Gunawan, Jumat (20/01/2017) kepada wartawan.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti seperti 26 unit komputer, dua harddisk, lima handphone, 1r outer uang tunai Rp3,3 juta."Kelompok ini beraksu menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Jenis permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, kompromi yang ada di dalam website SBOBE,"terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8/2010 tentang TPPU dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(red/wm/bd)

Foto mw
Komentar Anda

Berita Terkini