Poldasu Ringkus 10 Sindikat Narkoba,1 Kg Sabu dan 1.244 Butir Pil Ekstasi Disita

/ Minggu, 29 Januari 2017 / 21.00
MEDAN|
Petugas dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapi 10 para pelaku sindikat narkoba dari beberapa lokasi terpisah.Dari para tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1.244 butir pill ekstasi, 1 kilogram sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senjata jenis Air Softgun, Kamis (26/01/2017).



Adapun kesepuluh tersangka yang saat ini mendekam disel Direktorat Narkoba Polda Sumut yakni,Gunawan Sinulingga alias Omet (28) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Buntu 2, Medan Petisah, Andi Harianto Situmorang (24) warga Jalan Pekan Sialang Buah, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumut

Kemudian tersangka,Manaek Immanuel Simanjuntak (24),, warga Jalan Setia Budi, Gang Karyawati, Sunggal, Ricardo Sagala (20) warga Sialangbuah, Kab Sergai, Erwin alias Awi (35) warga Sialangbuah, Kab Sergai dan Nakkok Sitanggang alias Si Tulang (29) warga Sialangbuah, Kab Sergai,Ganda Pangestu (21) warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal, Medan, Shakri Manalu (25) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia, Ayub (33) warga Jalan Perkutut, Medan Helvetia dan Rahmat Fadli (21) warga Pasar IV Medan Sunggal.

Keberhasilan petugas pemberantas narkoba memangkap para tersangka berawal hasil lidik dilapangan dan informasi masyarakat yang resah akan aktifitas ilegal tersangka. Menindaklanjutinya kemudian petugas melakukan pengingtaian hingga berhasil,meringkus tersangka
Gunawan dan Manaek di Jalan Gatot Subroto.

Kedua tersangka ini ditangkap di Gang Radio, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita pil ekstasi, kemudian dikembangkan dan petugas kembali berhasil menangkap Ricardo kemudian Awi dan Andi Harianto di Jalan Sei Kapuas dan Jalan Sei Batanghari. "Dari mereka di sita satu bungkus plastik klip berisi pil ekstasi 294 butir merk chanel warna krem,” kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edy Iswanto melalui Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya, Kamis (26/01/2017).

Para tersangka,lanjutnya,mengaku kalau barang itu diperoleh dari Nakkok Sitanggang. Kemudian anggota mengejarnya dan tersangka ditangkap di Desa Pekan Sialangbuah Kab. Sergai.

"Dari tersangka Nakkok Sitanggang disita barang bukti 1 bungkus besar sabu sekitar 1 kg, 950 butir extasy, 1 buku tabungan BCA, 2 lembar ATM, 1 timbangan, 1 sendok skop sabu, 1 pucuk senjata Soft Gun, 1 kotak mimis, 1 hand phone, 11 Ipad, 1 gulung alumunium foil dan 1 set alat isap,"terangnya.

Sebelumnya, kata Hilman,pada Rabu (25/01/2017) sekira pukul 21.30 WIB, pihaknya menangkap Ganda Pangestu, Shakri Manalu, Ayub (33) dan Rahmat Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Setia Budi di dalam RM Bebek Gokil, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dari mereka disita 1 bungkus klip berisi 400 butir diduga narkotika jenis ekstasi dan 3 unit HP. Saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkas Hilman.(ade/trbnpldsu)

Foto trbnpoldasu
Komentar Anda

Berita Terkini