Polda Metro Jaya Tindak 43.582 Pelanggar Lalulintas Dengan e-Tilang

/ Minggu, 29 Januari 2017 / 21.07
JAKARTA|
Sejak diberlakukan sistem e-tilang bagi pelanggar lalu lintas pada 30 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017, anggota Polantas telah menindak 43.582 pelanggar dengan cara elektronik tersebut.



Jumlah tersebut berdasarkan rincian, penindakan dengan slip biru manual 25.570 pelanggar dan dengan aplikasi tilang 18.012 pelanggar.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan dari hasil pantauan petugas di lapangan, pelanggar yang ditindak umumnya sudah mengerti dan faham terhadap penindakan dengan sistem e-tilang.

Hal tersebut tak lepas dari adanya sosialisasi yang cukup lama dengan mengoptimalkan media, baik cetak, elektronik dan media sosial. Serta keseriusan anggota dalam melatih dan update kompetensi secara intens

“Pelanggar faham tentang mekanisme penitipan denda maksimal ke BRI dan acara peradilan dengan adanya amar putusan denda minimal yang ditetapkan tanpa kehadiran pelanggar,” ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, (27/1/2017).

Dia menjelaskan, meskipun terlihat adanya perkembangan pemahaman dari masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa kendala dilapangan baik dari internal maupun ekternal.

“Faktor internal yakni anggota masih belum dilengkapi dengan handpone yang berbasis android dan memiliki jaringan baik. Faktor eksternal yakni pelanggar masih banyak yang belum memiliki fasilitas transaksi perbankan (e-banking, sms banking) sehingga transaksi masih manual serta berdampak pada pengembalian barang bukti yang belum maksimal,” pungkasnya. (poskota)


Foto dari internet
Komentar Anda

Berita Terkini