Pengusaha Untung Terus,Pengguna Jalan Mencak-Mencak,Ujungnya Penjual Paket Internet Ditertibkan Polsek Medan Kota

/ Minggu, 08 Januari 2017 / 04.45
MEDAN|
Dianggap membuat kemacetan arus lalulintas,para penjual pulsa dan paket internet yang menggunakan mobil di Jalan SM Raja Medan ditertibkan petugas Polsek Medan Kota,Sabtu (07/01/2017) siang.Dari penertiban ini petugas mengamankan mobil dan barang-barang para penjual,paket internet tersebut.



Pantauan di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan barang dagangan mereka berupa kartu paket, spanduk dan juga barang-barang lainnya. Begitu juga beberapa mobil pribadi yang digunakan penjual sebagai tempat lapak mereka.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Rukiah Sihombing yang melihat ada beberapa pemilik mobil menutup mobil dan meninggalkanya dengan kondisi terkunci langsung menyuruh personil lainnya untuk mencari pemiliknya.

Usai mengamankan barang-barang dan juga mobil mereka, petugas kepolisian pun langsung membawanya ke Mapolsek Medan Kota untuk dilakukan pendataan sekaligus pengarahan oleh Kapolsek Medan Kota.

"Puluhan warga merasa resah atas keberadaan mereka yang mengakibatkan jalan macet. Karena mengganggu ketertiban lalu lintas, kita pun menertibkannya," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing SIK kepada wartawan.

Ditambahkannya, ke depan, pihak kepolisian akan tetap melakukan razia di lokasi. Dan kemudian membuat plang di lokasi setelah terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dan pihak kecamatan.

"Setiap hari akan kita razia. Rencana akan kita buat plang di lokasi. Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak kecamatan dan dinas perhubungan," tambah Martuasah.

Sementara untuk pemilik usaha paket internet yang diamankan, mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut mengatakan akan dilakukan pendataan dan pengarahan. Kemudian membuat pernyataan agar tidak mengulai perbuatan mereka kembali.

"Nanti akan kita lakukan pengarahan dan membuat peryataan. Kalau mau usaha tolong jangan di tempat yang menyalahi aturan seprti di jalan protokol. Boleh di tempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum," pungkasnya mengakhiri. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini