MEDAN|
Pekan ini penyidik Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Terminal Amplas. Pemeriksaan kedua saksi akan dilakukan,Rabu (25/01/2017).
"Rabu (25 Januari) ini, ada dua saksi yang akan kita periksa dalam kasus ini," sebut Kasubsi Humas Penerangan hukum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, kepada wartawan, Minggu (22/1/2017).
Untuk identitas saksi,Yos tidak mau membeberkan. Katanya, keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan tiga tersangka.
"Keterangan saksi ini untuk mengoptimalkan penyidikan kasus.Jadi pihak-pihak terkait selama diperlukan penyidikan, akan dimintai keterangannya," jelasnya.
Kejati Sumut sendiri mengakui proyek revitalisasi Terminal Amplas dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.
Dengan itu sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum, sehingga revitalisasi Terminal Amplas sumber dari APBD Pemko Medan tahun 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih terindikasi korupsi dan merugikan negara.
"Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek itu," imbuh Yosgernold.
Tim penyidik bersama tim saksi ahli dari Politeknik Medan sudah melakukan cek fisik bangunan langsung ke Terminal Amplas.
"Penyidik sudah melakukan cek fisik bersama tim ahli untuk menghitung peritem. Yang tidak sesuai dengan kontraknya," jelasnya.
Penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menampik ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi tersebut. (Red/Drc)
Foto ilustrasi
