JAKARTA|
Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis dari buku ‘Jokowi Undercover’, telah ditangkap dan ditahan sejak pekan lalu atas dugaan memfitnah serta menebar kebencian melalui isi bukunya.Atas kasus ini Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Bambang dan melakukan penyelidikan otak intelektual penulis buku tersebut.
Penangkapan terhadap Bambang berawal adanya laporan seseorang bernama Michael Bimo yang merasa dirinya difitnah dalam buku berjudul ‘Jokowi Undercover’. Di dalam buku tersebut, Bambang menulis bahwa Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Joko Widodo dan menganggap Presiden Jokowi bukan anak kandung Sudjiatmi, ibu Presiden Jokowi.
Sealin itu, Bambang menuding Presiden Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2014 lalu. Ia juga menyebut Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada publik.
Kemudian, Bambang juga disangka menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal ia tidak memiliki pengetahuan tentang partai bergambar palu arit tersebut. Bambang juga menyebutkan informasi yang salah tentang PKI.
Bambang ditahan setelah dari hasil pemeriksaan didapati fakta bahwa tuduhan dan sangkaan yang dimuatnya pada buku ‘Jokowi Undercover’ didasarkan atas sangkaan pribadi. Perbuatan Bambang dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa Bambang Tri Mulyono memiliki motif tersendiri dalam penyebaran buku yang telah dia tulis itu. Sementara analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
Rikwanto pun menegaskan bahwa bahwa isi buku karya Bambang Tri Mulyono itu tendensius dan luar biasa bohongnya sehingga meresahkan masyarakat.
Oleh karenanya, dikatakan Rikwanto, kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang juga dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya meragukan intelektualitas dan kemampuan penulis buku ‘Jokowi Undercover’ Bambang Tri Maryoto.
Keraguannya didasari oleh riwayat pendidikan Bambang yang tidak melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi. Kapolri berpendapat, Bambang tidak punya kemampuan melakukan riset dan penelitian untuk menulis sebuah buku non-fiksi.
“Yang bersangkutan tidak lulus S1, hanya lulus SMA. Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah. Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu,” ujar Kapolri di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri melanjutkan, bahkan usai diperiksa, kata dan kalimat dalam buku ‘Jokowi Undercover’ berantakan dan sama sekali tidak memenuhi standar penulisan yang baik. Kapolri menduga ada yang menggerakkan Bambang untuk menulis buku tersebut.
“Kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran orang yang terdidik. (Bukunya) sekelas skripsi saja tidak. Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia,” katanya.
Kapolri menjelaskan, usai pemeriksaan polisi menyimpulkan bahwa tulisan Bambang cenderung ke arah fitnah karena tidak berdasarkan fakta atau data.
Apalagi, sambung Kapolri, bahkan Bambang tidak menyertakan satu pun buku atau bahan yang dijadikan referensi saat menulis. Tidak ada data pendukung sama sekali, makanya polisi berani menetapkan bahwa itu adalah bohong.
“Oleh karena itu, akan kita liat siapa di belakang dia. Kita akan usut. Tolong catat itu,” tegas Kapolri. (Jagratara/Red)
Foto Jagratara
