MEDAN|
Gelapkan sepeda motor Sonic warna putih orange BK 2527 AGO milik Siti Miftahul Jannah (24) warga Jalan Pasar Blok III Belawan II Medan Belawan, dua sekawan diringkus petugas Reskrim Polsek Helvetia.
Kepada wartawan, Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyuliantor, Senin (30/01/2017) , menerangkan,bahwa kedua pelaku yang diamankan bernama Irwansyah (30) warga Jalan Binjai Km 13,5 bersama rekannya M.Zulkifli (30) warga Jalan Bajak 5 Gg Rukun no 35 berdasarkan adanya laporan dari korban dengan nomor : LP/1012/XII/2016/SU/POLRESTA MEDAN/SEK.MEDAN HELVETIA.
"Dalam laporan itu, korban mengatakan kalau sepeda motor miliknya dipinjam oleh pelaku Irwansyah pada 20 Desember 2016 sekitar Jam 19.00 wib di Jalan Asrama no 258 kel helvetia Tengah Kec Medan Helvetia. Dimana pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mencari temannya. Namun ditunggu hingga tunggu, ternyata pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor," ujar Kompol Hendra.
Korban yang merasa cemas dengan keberadaan sepeda motor miliknya, kemudian langsung mendatangi Kantor Polsek Helvetia guna melaporkan peristiwa tersebut.
"Tadi, korban mendatangi ke petugas kita dan mengatakan dirinya mengetahui keberadaan sih pelaku. Kemudian petugas kita yang mendapat laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Irwansyah bersama seorang penadah bernama M.Zulkfili yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Made Yoga," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra mengatakan tersangka Irwansyah membawa sepeda motor dan menjual ke M Zulkifli di Jalan Bajak V seharga 3.800.000.
"Jadi tersangka Irwansyah ini menjual sepeda motor korban kepada tersangka M Zulkifli seharga 3.800.000," pungkas Kompol Hendra kepada sejumlah wartawan. (Cos)
Foto ilustrasi
