RIAU|
Apes bagi kedua pria berinisial AN (24thn) warga Desa Insit Kecamatan Tanjung Barat Kab Kepulauan Meranti dan AF(36thn) warga Airmerah Kecamatan Selat Panjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti ini.Pasalnya keduanya ditangkap petugas Sat ResNarkoba Polres Meranti karena mengedarkan sabu,.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM menerangkan bahwa pada,Rabu (25/01/2017)sekira pukul 23.30 WIB petugas Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap tersangka AN di Jalan Merdeka dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket , 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BM 2891 XB.
"Hasil pengembangan tersangka AN kemudian pada pukul 23.35 WIB petugas menangkap tersangka AF dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam rumahnya ditemukan dua paket sabu, satu buah timbangan, satu unit HP, satu buah bong, satu pack plastik pembungkus sabu, 5 bungkus plastik bening sisa sabu beserta uang tunai hasil penjualan Rp.350.000,- ,"terang Kombes Guntur.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti."Keduanya telah dijebloskan ke sel,"tutup Kombes Guntur.
Sumber dan Foto :Tribratanewsriau
