MEDAN|
Fahrijal (31) warga Jalan Klambir V Gg. Abidin I No. 28 Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia harus pasrah diborgol petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya,pria pecandu sabu ini ditangkap lantaran mengantongi sabu,Jumat (27/01/2017).
“Tersangka kita amankan atas laporan dari masyarakat yang telah resah terhadap tersangka karena sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Mendapat laporan itu kemudian petugas kita yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan.
Saat petugas sedang melakukan penyelidikan,kata Daniel tersangka terlihat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Sporty F1 ZR warna merah tanpa plat.
“Tersangka Fahrijal ini sempat melarikan diri saat petugas kita menghentikan laju kendaraan sepeda motornya. Kemudian pada saat dikejar, tiba tiba sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh akibat menabrak lubang jalan di Jalan Klambir V tepatnya Tanah Garapan kec. Hamparan Perak,” ungkap Daniel.
Petugas yang tidak mau menyia nyiakan targetnya melarikan diri lagi, langsung melakukan penggeledahan. “Saat digeledah, ternyata tersangka fahrijal membawa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu yang digenggam ditangan sebelah kirinya,” terang Kompol Daniel.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dan sepeda motor Yamaha Sporty F1 ZR warna merah tanpa plat diboyong petugas ke Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.
“Pada di interogasi, tersangka mengaku sabu sabu tersebut akan dia gunakan dan sisanya akan dia jual,” pungkasnya.(red)
