Gawat..!! Dinas Kesehatan Kota Siantar Diduga Terlibat Mafia Pengurusan Izin Praktek Serta Registrasi Dokter dan Perawat

/ Rabu, 10 Januari 2018 / 15.22
Lagi-lagi Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menutupi data mengenai jumlah seluruh perawat dan dokter praktek yang terdaftar di Dinas Kesehatan Pematang Siantar, padahal sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bahwa hal ini harus diketahui masyarakat (Publik/red).
Kinerja bawahan Kepala dinas kesehatan kota Siantar Ronald Saragih wajib dipertanyakan, saat reporter konfirmasi, Rabu (10/01) menanyakan berapa jumlah perawat dan dokter praktek yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar.
Kepala Dinas Kesehatan Ronald Saragih melalui Kepala Bidang Bagian Umum Herawati Tumanggor malah mengatakan, ” Begini bang, Kami mau nya mengasih datanya cuman untuk dasar apa kepada abang mempertanyakan hal itu, dikarenakan itukan dokumen penting dan tidak sembarang orang yang mengetahui nya, ” elaknya.
Tampak jelas oknum Dinas kesehatan kota Siantar terkesan menegelak dan tidak memahami undang-undang keterbukaan informasi publik, padahal jelas Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Juga berguna untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dinas kesehatan kota Siantar harus memberi data mengenai berapa jumlah perawat dan dokter yang memiliki SIP dan STR juga memberi data yang tidak Memiliki STR dan SIP yang berada di wilayah kerja kota Siantar agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut. Dengan enggan nya dinas kesehatan kota Siantar memberikan data tersebut, diduga Dinas kesehatan terlibat mafia pengurusan izin praktek dan registrasi dokter dan perawat.
Kepada masyarakat kota Siantar diharapkan agar benar-benar jeli dalam mendapatkan perawatan medis dokter dan perawat yang melakukan praktek dikota Siantar ini guna menghindari terjadinya kasus Malpraktek. (Join)
Komentar Anda

Berita Terkini